BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu, awal tahun ini. Hasil penangkapannya diungkap dalam gelar perkara di Polresta Banjarmasin, Kamis (6/1/2022) siang.
Penangkapan dilakukan 1 Januari tadi. Di Gatot Subroto IV komplek Bawang Putih, Kelurahan Kebun Bunga. Dilakukan oleh Unit Reksrim Polsek Banjarmasin Timur. Tersangkanya merupakan warga Kelayan AY (24) dan TH (25).
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 701,4 gram sabu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas Opsnal Polsek Banjarmasin Timur, langsung menanggapinya,” katanya Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Puji Firmasyah.
Setelah ditangkap kedua pelaku mengakui, bahwa sabu itu adalah pesanan seseorang. Berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran.