BANJARBARU, Poros Kalimantan – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan, kalau spanduk maupun baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang dipajang ada pajaknya.
Setiap bacaleg dikenai pajak reklame 25 persen. Kebijakan ini hasil dari koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Banjarbaru.
Tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Lantas kini, bagaimana proses penarikan pajak reklame itu?
Kepala BPPRD Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya mengatakan, penarikan pajak reklame bacaleg sebelum masa kampanye sah-sah saja.
Hingga sekarang, kata dia sudah ada beberapa bacaleg yang membayarkan pajak. “Yang sadar, pajak pasti bayar,” sarkasnya, Selasa (10/10) pagi.
Pembayaran pajak reklame ini dimulai dari tanggal 8 Agustus sampai menjelang masa kampanye.