MARTAPURA, Poros Kalimantan – Pada pertengahan April 2021, tiba lah bulan Puasa atau Ramadan 1442 Hijriyah. Namun pandemi Covid-19 tak juga berakhir.
Ramadah pada tahun sebelumnya serba dibatasi, tak terkecuali salat tarawih. Tampaknya berbeda pada tahun ini, kegiatan salat Tarawih tidak lagi dibatasi.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjar dr Diauddin, sekaligus Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar, pada Kamis, (1/3/2021).
“Tahun ini, pelaksanaan ibadah Ramadan seperti Salah Tarawih tetap diperkenankan walau pun pendemi Covid-19 belum berakhir. Tapi kami mengimbau agar masyarakat tetap menaati protokol Kesehatan (prokes) Covid-19,” imbaunya.
Tak adanya lagi pembatasan hingga pelarangan ini, ucap pria yang akrab disapa Dokter Dia, bertujuan untuk mendegah kebijakan yang menjadi kontroversi di masyarakat.