MARTAPURA, Poros Kalimantan – Perlu diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Kalimantan Selatan, melakukan pengerjaan Jalan Tembus Sungai Ulin Kota Banjarbaru – Mataraman Kabupaten Banjar Kalsel.
Pelaksanaan pengerjaan lanjutan Jalan Nasional Wilayah II provinsi Kalimantan Selatan ini, sudah mulai dilaksanakan oleh PT Nugroho Lestari beberapa waktu lalu, dengan masa pelaksanaan selama 234 hari dengan total kucuran dana hingga miliaran rupiah.
Namun, dibalik pengerjaan pembangunan tersebut rupanya meninggalkan sebuah masalah. Pasalnya, ada tanah warga yang dibebaskan untuk pembangunan jalan tersebut, diakuinya hingga saat ini belum ada pembayaran sama sekali. Salah satunya saja tanah milik H. Supriadi (Alm).
Hal ini diungkapkan oleh anak dari H. Supriadi yakni, Helmi Mardani kepada beberapa awak media yang bertugas di Kabupaten Banjar, pada Rabu (7/10) tadi.
Diakui oleh pria asal Desa Jingah Habang, Kecamatan Karang Intan ini, sebagai ahli waris tanah tersebut. Bahwa dirinya mempersoalkan masalah ganti rugi lahan untuk jalan tembus Mataraman-Sei Ulin, yang sampai hari ini belum ada pembayaran atas tanah tersebut.
Helmi mengungkapkan, tanah untuk jalan tembus ini memiliki lebar kurang lebih 20 meter dan panjang kurang lebih 200 meter. “Dengan dihargai Rp.166 ribu per meter (sesuai appraisal 2018), sehingga jumlah ganti ruginya sekitar Rp.650 juta yang harusnya diklaim ahli waris dan hingga saat ini saya belum menerimanya,” akunya.
Dikatakannya lebih lanjut, kala itu Camat M. Ilmi bersikeras tetap mengeksekusi lahan kami. Dengan alasan untuk kepentingan pembangunan jalan lingkar.
“Saat kami cek di pengadilan, ternyata pihak pengadilan tidak tahu kalau ada eksekusi di lokasi tersebut. Sayangnya kontraktor sudah menguruk lahan kami,” bebernya.