BANJARMASIN, Poros Kalimantan -Disahkannya RUU Omnibus law menjadi UU pada 5 Oktober memunculkan gelombang protes dari berbagai kalangan di penjuru Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal tersebut tercermin dengan adanya rencana aksi kalangan mashasiswa yang dinisiasi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalsel pada Kamis, (08/10/2020) mendatang.
Berkenaan dengan rencana aksi tersebut Kapolda Kalsel, Irjen. Pol. Nico Afinta mengatakan, ia beserta jajaran Polda menghargai adanya perbedaan pendapat antara DPR RI yang mensahkan UU Omnibuslaw dengan beberapa elemen masyarakat, utamanya buruh dan mahasiswa yang menolak disahkannya UU tersebut.
Pihaknya juga memghargai secara mekanisme, aksi tersebut sudah terpenuhi. Yakni telah dilakukah pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Kendati demikian, Nico tetap mengingatkan kepada pengunjuk rasa bahwa Covid-19 masih belum terkendali dan masih mengancam.
“Di tengah pandemi ini, ada beberapa aturan yang ditetapkan. Apabila tidak diterapkan, takutnya ada potensi penyebaran Covid-19,” terang Nico, Rabu, (07/08/2020).