Sementara dalam keterangan resmi TikTok, Selasa (26/9) kemarin, disebutkan ada 6 juta pelaku UMKM lokal yang berjualan via platform-nya.
Ketika disinggung soal ini, Zulkifli mengatakan, TikTok harus mengurus izin. “Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah,” tuturnya.
Ia menegaskan, platform media sosial hanya boleh mempromosikan barang dagangan, tetapi ‘haram’ melakukan transaksi di dalam aplikasi layaknya e-commerce.
Editor : Musa Bastara