JAKARTA, Poros Kalimantan – Pemerintah kini resmi melarang sosial media maupun social commerce sekaligus menjadi platform jual beli (e-commerce). Salah satunya TikTok melalui TikTok Shop.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Yang diundangkan pada 26 September 2023.
Dalam aturan itu, tak hanya mengatur terkait dengan media sosial, social commerce, dan e-commerce. Namun, juga diatur mengenai larangan transaksi jual beli barang impor di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta, hingga e-commerce tidak boleh menjadi produsen.
Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, Rabu (27/9/2023). Menurutnya, sosial media yang menjadi social commerce harus terpisah.
“Nggak boleh memakai sosial media sekaligus social commerce, tidak bisa, harus pisah betul-betul terpisah,” tegasnya.