ILUSTRASI – Pemkab Balangan masih kekurangan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. |
PARINGIN, Poros Kalimantan – Pemerintah Kabupaten Balangan, hingga tahun 2020 ini masih kekurangan pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa. Hal itu diketahui pada saat sosialisasi yang dilakukan Bagian Pengadaan Barang, Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Taufiqurrahman mengatakan, berdasarkan analisis beban kerja, untuk bagian pengadaan barang jasa diperlukan sebanyak tujuh orang. Serta untuk total seluruh SKPD di lingkup Pemkab Balangan saat ini, idealnya memerlukan lebih dari 30 orang.
Untuk itu lanjutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan proses rekrutmen, dengan membuat edaran ke SKPD untuk pendaftaran inpassing.
“Jadi, apabila ada ASN yang ingin berkecimpung di dunia pengadaan. Maka silahkan mengumpulkan portofolio kepada bagian pengadaan barang jasa, untuk diserahkan kepada Badan Kepegawaian,” ucapnya kepada Poros Kalimantan, Rabu (12/2) siang.
Diungkapkan Taufiq, yang menjadi fokus perhatian terkait peraturan tentang SDM pengadaan barang jasa ini adalah, bagaimana cara untuk mempersiapkan ketika batasan Perpres No.16 tahun 2018 yang akan diterapkan.
“Sementara didaerah, pejabat fungsional pengadaan ini jumlahnya belum mencukupi sesuai kebutuhan. Ada batas waktu 1 Januari tahun 2021, atau sekitar 10 bulan batas waktunya, pemerintah daerah harus menyiapkan SDM-nya,” terangnya.
Dibeberkannya, kondisi ini bisa menjadi kesempatan besar bagi para ASN di Kabupaten Balangan. Agar bisa berpartisipasi, serta bergabung menjadi pejabat fungsional pengadaan barang jasa di Kabupaten Balangan.(far/zai)