“Dengan adanya aplikasi Si Sunduk Hukum ini, maka pelayanan penyusunan produk hukum daerah di bagian hukum sekretariat daerah itu akan kami implementasikan dalam bentuk aplikasi Si Sunduk Hukum,” terangnya.
Roji juga menambahkan, beberapa manfaat kemudahan dari penggunaan aplikasi ini terutama dari segi waktu. Karena SKPD selaku penerima layanan tidak perlu lagi datang ke bagian hukum, untuk menyampaikan usulan penyusunan produk hukum daerah, cukup melalui aplikasi Si Sunduk Hukum saja.
“Selain dari sisi waktu, penggunaan biaya juga sangat efektif dan bisa efesiensi terhadap anggaran. Karena bisa menghemat banyaknya ATK maupun biaya yang lain, dari penggunaan sistem aplikasi Si Sunduk Hukum ini,” jelasnya.
Dirinya berharap, aplikasi ini akan terus berjalan dalam memberikan pelayanan di bagian hukum. Mengenai penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Balangan.
Penulis : Fahrul Razi
Editor : Zepi Al Ayubi