Kata dia, pihaknya telah memberikan kemudahan bagi pekerja informal yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Yakni melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Agen Perisai).
Tugas Agen Perisai antara lain melakukan sosialisasi, akuisisi, edukasi, menerima pendaftaran, dan mengumpulkan iuran pengelolaan peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Siapa saja bisa menjadi Agen Perisai, kecuali ASN. Syaratnya cukup KTP dan ijazah minimal SMA sederajat,” jelasnya.
Muniarti membeberkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh Puskesmas di Kabupaten Banjar.
Hal ini supaya setiap pekerja yang mengalami luka ringan saat bekerja, tak perlu pergi ke rumah sakit.
“Kami berikan kemudahan bagi peserta yang berada di pelosok,” ujarnya.
Reporter : Andra
Editor : Musa Bastara