BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru akan memberikan insentif bagi para penanam modal. Hal ini berlandaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2022.
Dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru berperan sebagai leading sector.
Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Banjarbaru, Muhammad Firman mengatakan, dalam perwali ini menawarkan bentuk kemudahan para penanam modal dalam berusaha.
Salah satunya, dalam hal sarana prasarana. “Misal mau buka pabrik, tapi di lokasi belum ada akses listrik, maka kami (pemko) bisa membantu mempercepat adanya akses listrik,” ucapnya pada Poros Kalimantan beberapa waktu lalu
Menurut Firman, tujuan perwali ini dalam rangka meningkatkan lapangan kerja. Juga kemampuan daya saing dan memperlancar pertumbuhan ekonomi daerah, serta mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
“Hasil akhirnya meningkatkan PAD Banjarbaru,” imbuhnya.