“Kita ingin kegiatan mereka dilegalkan,” ungkapnya.
Jika dilegalkan, kata dia, kegiatan pertambangan ini juga bisa dilakukan pemantauan dan pembinaan. “Termasuk dibatasi luasannya,” imbuhnya.
Lantas bagaimana DPRD Banjarbaru menyikapi penolakan Pemko ini?
Emi menegaskan. Pansus tidak ada mengusulkan agenda paripurna mengenai Raperda ini. “Akan kita kembalikan peraturan yang ada,” bebernya.
Dalam hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Yang mana, Wali Kota dapat menetapkan Raperda paling lama tiga bulan terhitung sejak mendapat persetujuan dari Menteri.
Bagaimana jika Wali Kota Banjarbaru masih belum menetapkan Raperda tersebut? Emi memastikan, dirinya tetap berpegang pada PP 21 Tahun 2021.
“Jika wali kota juga tidak menetapkan, maka yang menetapkan Menteri ATR/BPN. Waktu yang ditetapkan paling lama satu bulan. Total menjadi empat bulan sejak diterbitkan persetujuan subtansi (Persub) dari Menteri,” tandasnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara