BANJARBARU, Poros Kalimantan – Perjuangan pansus VI RTRW dalam memperjuangan tambang rakyat Cempaka terancam sirna. Sebab hingga saat ini, Pemko Banjarbaru masih belum membuka ruang untuk pertambangan di Kota Idaman.
Ketua Pansus VI Raperda RTRW, Emi Lasari mengatakan. Hingga hari ini, usaha pihaknya memperjuangkan keberadaan tambang rakyat di Cempaka masih belum menemui hasil.
“Mengenai tambang rakyat, sampai saat ini belum ada kata mufakat atau kesamaan persepsi dengan Pemko,” ucapnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/3) siang.
Padahal sebelumnya, pansus VI telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Banjarbaru.
Dalam hal ini, DPRD Banjarbaru telah berusaha semaksimal mungkin. Agar keberadaan tambang rakyat di Cempaka dapat diakomodir.
Hal ini tertuang dalam surat yang dikirimkan DPRD Banjarbaru kepada Pemko. Surat ini dikirimkan tepat 20 Februari di 2023 lalu. Intinya, berisi hasil notulensi rapat koordinasi sinkronisasi RTRW.
Lalu pada 3 Maret 2023, Pemko membalas surat tersebut. Dalam surat itu, berisi penolakan Pemko membuka ruang pertambangan di Kota Idaman.
Emi punya alasan memperjuangkan keberadaan tambang rakyat. Menurut dia, kegiatan pertambangan rakyat ini sudah turun temurun dikerjakan. Serta menjadi piring nasi ratusan warga di Cempaka.