Luhut juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo agar pariwisata Indonesia berfokus pada capaian kualitas. Pariwisata di Indonesia harus berkualitas serta memiliki berbagai daya tarik .
Dalam laporannya, Gubernur H. Sugianto Sabran melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Kalteng Guntur Taladjan menyampaikan beberapa hal yang telah dilakukan Pemprov. Kalteng dalam Tatanan Normal Baru di Sektor Pariwisata diantaranya memberikan bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Kalteng kepada Pelaku Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terdampak Pandemi Covid-19 kepada 13 Kabupaten dan 1 Kota se-Kalteng yang disalurkan pada Tahap I pada tanggal 19 Juni 2020 sebesar Rp. 500.000,-/orang dan dilanjutkan pada Tahap II dalam waktu dekat ini. Selain itu, Pemprov. Kalteng juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 360/8/GT-COVID19 pada tanggal 6 Juli 2020 tentang Aktifitas Di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Ekonomi Kreatif dalam Mendukung Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yakni menerapkan Protokol Kesehatan Semua Penyelenggara Kegiatan dengan Disiplin dan Ketat di semua Destinasi Wisata dan memberikan Insentif dan Mempermudah Persetujuan Perizinan di Sektor Usaha Seni Budaya dan Pariwisata.
Lebih lanjut, Guntur Taladjan menyampaikan Pemprov. Kalteng juga telah melaksanakan Sosialisasi, Edukasi dan simulasi Standar Operasi Prosedur (SOP) bersama para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif serta melaunching/membuka Kembali Destinasi Wisata di Kabupaten yang sudah Zona Hijau seperti di Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Pulang Pisau dalam bentuk Kegiatan BISA (Bersih, Indah, Sehat dan Aman). Sasaran program reaktivasi wisata domestik diantaranya, Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang berada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kawasan Taman Nasional Sebangau yang berada di Kota Palangka Raya, Museum Balanga Prov. Kalteng, Taman Budaya Prov. Kalteng dan Hotel, Homestay (Pondok Wisata), Restoran, Rumah Makan, Bioskop, Tempat Hiburan, Spa dan Salon Kecantikan .
Pemerintah Daerah Prov. Kalteng saat ini sedang menyusun dan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 khususnya di sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka pengawasan peningkatan jumlah kunjungan Wisatawan ke Kalteng. Hal tersebut dilakukan guna menjamin kebersihan, kesehatan, dan keselamatan (Clean, Healty and Safety) oleh pelaku/pengelola usaha untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengunjung terhadap destinasi pariwisata, serta usaha pariwisata yang ada di Kalteng, meningkatkan efektivitas pencegahan penyebaran wabah dan dampak Covid-19 kepada masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata yang ada di Kalteng, menjaga keberlangsungan usaha pariwisata agar bisa produktif kembali setelah mengalami dampak mendalam wabah Covid-19 dan mendorong Instansi terkait yang membidangi Pariwisata di Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah serta Para Pelaku Usaha Pariwisata untuk melakukan langkah-langkah sosialisasi dan pengawasan dalam rangka penerapan protokol pelaksanaan usaha pariwisata dalam rangka pencegahan penyebaran dan dampak Covid-19.(inr)