Diterangkannya, masyarakat penerima BPUM yang belum mencairkan haknya bisa mengecek status bantuan tersebut secara online lewat https://eform.bri.co.id/bpum. Masyarakat dapat melakukan reservasi online sesuai dengan kuota Kantor BRI yang dipilih.
“Setelah tanggal yang ditentukan tiba, maka penerima BPUM dapat datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM,” bebernya.
Sesuai aturan dari pemerintah jangka waktu pencairan BPUM pada tahun 2021 diperpanjang, hingga lima bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan. Apabila dalam kurun waktu tersebut, penerima BPUM tidak mencairkan, maka dana BPUM akan dikembalikan ke kas Negara.
Sampai dengan Juni 2021, tercatat jumlah penerima BPUM melalui BRI berjumlah 7,52 juta dengan total jumlah bantuan yg disalurkan sebesar Rp 9,03 trilyun. Saat ini perseroan telah memproses pencairan BPUM mencapai 76 persen dari target yang ditetapkan tersebut.
Editor : Zepi Al Ayubi