JAKARTA, Poros Kalimantan – BRI ditunjuk menjadi salah satu mitra pemerintah dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Setiap pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk menjadi penerima BPUM, memiliki hak mencairkan satu kali dana BPUM, sesuai dengan data satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu tahun anggaran.
Sebagai bank penyalur BPUM, BRI membuat terobosan berupa BPUM Reservation System, untuk memudahkan dan mempercepat pencairan BPUM, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih tinggi dalam beberapa pekan terakhir. Proses pengecekan dan pencairan bantuan dengan sistem reservasi tersebut dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.
Sesudah mendapat antrian kuota, penerima BPUM bisa mendatangi unit kerja BRI yang dituju dan diwajibkan untuk menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, bahwa masyarakat hanya bisa melakukan pencairan BPUM sebanyak satu kali.
“Setiap proses pencairan BPUM akan tercatat pada database kami. Sehingga apabila ada upaya klaim melebihi batasan otomatis akan tertolak oleh sistem,” ungkapnya.