DIAMANKAN – Tersangka Pengedar Narkoba MY (41) beserta barang bukti yang diamankan Polres HST di Pasar III Barabai, minggu malam (19/1) kemarin. |
BARABAI, Poros Kalimantan – Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan ternyata tidak hanya di Kota-Kota saja. Kali ini sudah merambah ke daerah Hulu Sungai Kalimantan Selatan.
Kali ini pengedar Narkoba jenis Obat-Obatan psikotropika, MY (41) diamankan oleh Satuan Narkoba, di back up Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah.
Kedoknya, Tersangka MY (41) menjual Narkoba dengan melakukan transaksi di toko mainan miliknya di Pasar III Kelurahan Barabai Selatan Kabupaten HST.
Tersangka yang juga warga Jalan Dharma Padawangan Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai ini dibekuk Polisi di toko mainan miliknya, saat tengah menjual obat yang diduga mengandung Narkotika dan zat Psikotropika.
Kapolres HST AKBP, Danang Widaryanto melalui Paur Subbag Humas, Aipda M Husaini saat di konfirmasi, Selasa (21) pagi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, penangkapan MY (41) ini berdasarkan laporan masyarakat kepada Polisi.
“Saat dilakukan penyelidikan oleh petugas ke lokasi. Ternyata didapati barang tersebut dan pelaku MY (41) tengah menjual obat yang mengandung Narkotika dan obat Psikotropika di tokonya,” terangnya.
Usai penangkapan, MY (41) diamankan ke Mapolres HST bersama barang bukti. Dari tangan Tersangka MY (41), Polisi juga mengamankan barang bukti, 52 butir tablet warna putih yang dibungkus dengan timah strip warna silver. Lalu 909 butir Obat Alprazolam, 259 Butir Obat Valdimex diazepam, 289 butir obat Riklona clonazepam, 95 Butir Obat Merlopam Lorazepam, 47Butir Obat Atarax Alprazolam.
Salin itu satu unit telepon genggam Samsung warna Silver Putih dan uang Tunai Rp 692 ribu, hasil dari penjualan Narkoba.
Kapolres juga mengapresiasi, atas laporan masyarakat kepada pihak Kepilisian selama ini. Pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan Psikotropika.
“Kami jajaran Polres HST, tidak akan pernah memberikan ruang gerak bagi bandar dan pengedar obat obatan terlarang. Maka dari itu semua harus mendapatkan dukungan dari semua pihak. Sehingga tidak ada lagi peredaran Narkotika dan psikotropika di Kabupaten HST, ” tegasnya.
Tersangka MY (41) dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subsuder 112 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jounto Pasal 60 ayat (2) Subsider Pasal 62 Undang Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar. (edi/zai)