DIAMANKAN – Tiga Tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu, Diamankan Sat Narkoba Polres HSU, bersama barang bukti. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus Narkotika, di wilayah hukumnya.
Kali ini, keberhasilan Satres Narkoba membekuk tiga pelaku sekaligus dalam sehari, dibeberapa tempat berbeda Selasa (21/1) kemarin.
Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba, Iptu Siswandi saat di konfirmasi Poros Kalimantan Rabu (22/1) siang, membenarkan ketiganya di tangkap di hari yang sama. Namun dalam waktu dan tempat yang berbeda.
“Tersangka pertama RR (26) warga Jalan Khuripan Kelurahan Murung Sari, Amuntai Tengah kami amankan sekitar pukul 15.30 wita. RR Kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu,” ungkapnya kepada Poros Kalimantan.
Dia menjelaskan, dari tangan Tersangka RR (26) petugas medapati barang bukti dua paket narkotika jenis sabu. Dengan berat keseluruhan 0.43 gram, satu buah bungkus paper klip, telepon gengam dan sepeda motor.
“Tersangka kedua AB (33), warga Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang HSU. Diamankan kedapatan memiliki Sabu saat berada pinggir jalan Khuripan, Kelurahan Murung Sari tidak jauh dari rumah tersangka RR,”terangnya.
Dia menjelaskan, dari tangan AB (33) polisi memdapati Barang Bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.27 gram. Serta satu telepon genggam dan sepeda motor, sekitar pukul 15.45 wita.
Hasil penyelidikan kemudian dilanjutkan dan mendapatkan tersangka ketiga MU (27). Polisi mendapati tersangka di tempat yang berbeda di sebuah rumah di Jalan Gerilya II Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah, sekitar pukul 16.00 Wita.
Polisi menemukan tig paket sabu dengan berat kotor 0, 67 gram, satu timbangan digital, telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.
“Ketiganya memang berteman dan saling kenal. Kami menangkapnya di waktu dan tempat yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan,” jelas mantan Kapolsek Danau Panggang ini.
Ketiganya diamankan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang RI No 35, tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (edi/zai)