DIAMANKAN – DR bersama barang bukti sabu diamankan Satres Narkoba Polres HST, saat berada di stadion Murakarta Barabai. |
BARABAI, Poros Kalimantan – Asyik duduk di halaman Stadion Murakarta Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, DR warga Desa Lujuk Kecamatan Batang Alai Selatan, ini diamankan Satres Narkoba Polres HST, Rabu (8/1) malam lalu, sekitar pukul 21.30 Wita.
Bukan tanpa alasan, pria pengangguran ini ternyata menjadi pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu, di wilayah Hukum Polres HST. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap DR, Polisi mendapati Narkotika satu paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram.
“Anggota menemukan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 buah Handphone dari tangan Tersangka,”ungkap Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, kepada Poros Kalimantan, Jumat (10/1) siang.
Dia menambahkan, DR saat ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga terus menyidiki asal barang dan jaringan narkoba.
“Selain dapat dipenjara karena menjual dan memakai. Narkotika juga berdampak buruk bagi kesehatan pemakainya. Maka dari itu para remaja diingatkan, agar jangan sampai mencoba-coba menggunakan narkoba,” pesannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(edi/zai)