Menanggapi hal itu, Pimpinan rombongan Sekwan Tabalong, Abu Bakar Siddiq menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajaran Sekwan Kalsel dalam percepatan administrasi perjadin.
“Saya salut dengan setwan provinsi. Kalau memang anggaran kita terbatas bisa 2 hari selesai,” tegas Sekretaris DPRD Kabupaten tabalong itu.
Sekedar informasi, Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023. Perpres ini mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.