BANJARMASIN, Poros Kalimantan – DPRD Kabupaten Tabalong sambangi Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan, Senin (18/3) siang. Kunjungan ini dalam rangka sharing serta tukar pendapat. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah adanya regulasi perihal pembayaran perjalanan dinas yang diberlakukan akhir tahun 2023 kemarin.
Hal ini disampaikan Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Setwan DPRD Kalsel, Andri Yuzhar. Andri mengatakan pembayaran perjalan dinas (Perjadin) berdasar pada regulasi Peraturan Presiden (Perpres) yang menurun pada Peraturan Gubernur (Pergub). “Atas dasar itulah pembayaran perjadin sesuai perpres kami terapkan,’’ kata Andri.
Andri berharap, kedepan proses administrasi Setwan Kabupaten Tabalong dapat lebih optimal dengan meningkatkan akuntabilitas dan akuntabel.