BANJARBARU, Poros Kalimantan – DPRD Banjarbaru kembali mengesahkan satu perda. Hasil kesepakatan dalam rapat paripurna bersama Pemko Banjarbaru, di gedung dewan, Senin (16/8/2021).
Perda baru ini mengatur soal penanaman modal. Di mana dapat mempermudah urusan investasi.
“Betapa pentingnya perda ini dalam mendukung kemajuan kota. Perda ini untuk mempermudah perizinan. Kita tahu Banjarbaru memiliki potensi besar. Ini juga menjadi payung hukum dalam investasi,” jelas Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar.
Selain perda, pemko dan dewan juga menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021. Di mana salah satu fokus adalah anggaran untuk penanganan COVID-19.