Sementara itu, bagi Pemprov Kalsel juga tetap memiliki asetnya yang telah lama diikutsertakan ke perusahaan daerah milik pemko itu.
“Ketentuan kepemilikan ini memang diatur dan sesuai undang-undang yang menyatakam bahwa, sebuah perseroda sahamnya bisa dimiliki oleh dua pemerintah daerah secara bersama-sama,” ucap Ibnu.
Disisi lain, untuk jajaran direksi, dewan pengawas hingga seluruh jajaran perusahaan hingga saat ini, masih menjabat dan melaksanakan tugasnya hingga masa jabatan berakhir.
Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya berharap. Dengan disahkannya Perda PTAM Bandarmasih, pengelolaan dan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat dapat berjalan lebih baik lagi.
“Sehingga seluruh pelanggan dan masyarakat Kota Banjarmasin, mendapatkan layanan air bersih yang maksimal dan sesuai dengan standar layanan terbaik,” tandas Harry.
Pemred/Editor: Fahriadi Nur