BANJARMASIN, Poros Kalimantan – PDAM Bandarmasih resmi menjadi PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih. Alias Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan itu ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih. Oleh Pemko dan DPRD Banjarmasin, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Kamis (24/3/22) pekan lalu.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM, Gusti Nanang Riduan menuturkan. Perda tersebut memastikan badan hukum perusahaan daerah milik pemko itu menjadi perseroan terbatas. Artinya, segala hal juga akan berubah. Termasuk penyertaan modal dan kepemilihan saham.
“Untuk modal awal, berasal dari modal pertama dulu hingga saat ini yang nilainya mencapai Rp1 Triliun,” ujar Nanang.
Modal bersumber dari Pemko Banjarmasin sekitar Rp416 miliar. Sisanya dari Pemprov Kalsel sekitar Rp65,4 miliar dan pemerintah pusat Rp5,4 miliar.
Sedangkan modal dalam bentuk saham yang dimiliki PDAM Bandarmasih (dulu, red), juga dimiliki oleh pemerintah daerah dengan besaran 84,41 persen untuk Pemko Banjarmasin, sedang Pemprov Kalsel sebanyak 13,59 persen dan pusat sekitar 1 persen.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan. Dengan Perda yang telah disahkan itu maka Pemko menjadi pemilik saham terbesar atas PTAM Bandarmasih.