Dalam sistem perizinan usaha sendiri dibagi menjadi empat kategori. Yakni risiko rendah, menengah rendah, tinggi, dan menengah tinggi. Untuk izin usaha tinggi dan menengah tinggi diperlukan verifikasi SKPD terkait untuk penerbitan izin usahanya.
Selain OSS, DPMPTSP juga menyediakan aplikasi bernama Intan Banjarbaru. Dalam aplikasi ini, sistem perizinan yang tidak terdapat dalam OSS bisa diajukan.
“Kalau untuk izin praktik dokter bisa diajukan ke aplikasi kami di Intan Banjarbaru,” ucapnya.
Adapun ia mengimbau, dalam melaksanakan usaha di Banjarbaru mesti sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundang-undangan yang ada.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara