Basuki menjelaskan, dengan pembayaran tersebut, maka lahan pembangunan tapak tower SUTT 150 kV Selaru – Sebuku di wilayah Kecamatan Pulau Sebuku dinyatakan telah selesai pembebasannya. Selain itu, masih ada permasalahan pada lahan pembangunan di wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur yang akan menunggu proses konsinyasi.
“Dari total 89 titik tower SUTT Selaru – Sebuku, 27 diantaranya ada di Kecamatan Pulau Sebuku yang semuanya telah dinyatakan clear. Selain itu, masih ada titik tower SUTT bermasalah yang status lahannya dipersengketakan oleh masyarakat dengan perusahaan tambang,” ungkap Basuki.
Basuki menambahkan, masing-masing pihak, baik masyarakat maupun perusahaan telah mengirimkan data dan menunggu keputusan konsinyasi di pengadilan. Namun, pihaknya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum dan ada kesepakatan antara pihak yang bersengketa.
“Masing-masing telah mengirimkan data dan menunggu proses konsinyasi. Kita harapkan hasilnya nanti semuanya dapat menerima, sehingga pembangunan Tapak Tower SUTT ini dapat dilanjutkan tanpa ada gangguan,” tutup Basuki. (Abi)