KOTABARU, Poros Kalimantan – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) kembali melanjutkan pembayaran kompensasi atas lahan yang akan dibangun Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru.
Hal ini sesuai dengan rencana program kerja PT PLN dalam pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan SUTT 150 kV Sebuku – Selaru di jalur Pulau Sebuku, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan, khususnya bagi masyarakat di Pulau Sebuku agar dapat menikmati listrik dari PT PLN secara penuh.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Kalbagtim, Basuki Rahman menyampaikan, PT PLN kembali menyelesaikan pembayaran kompensasi atas lahan pada area lokasi tapak tower SUTT 150 kV di jalur Pulau Sebuku.
“Kemarin kita telah menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada masyarakat pemilik lahan di Desa Sarakaman, Kecamatan Pulau Sebuku untuk pembangunan tapak tower di tiga titik, yaitu tower 103, 98 dan tower 97,” terang Basuki.