MARTAPURA, Poros Kalimantan – Pengerjaan Jalan Tembus Sungai Ulin Kota Banjarbaru-Mataraman Kabupaten Banjar oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Kalimantan Selatan masih bermasalah.
Pada pengerjaan lanjutan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalsel dengan total anggaran Rp.16 milyar lebih, oleh PT Nugroho Lestari dengan masa pelaksanaan selama 234 hari ini, rupanya ada tanah warga yang dibebaskan untuk pembangunan jalan tersebut, tapi belum dilakukan pembayaran, diantaranya tanah milik H!Supriadi (Alm).
Permasalahan ini pun coba di mediasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, pada Kamis, (19/11) tadi bertempat di Ruang Rapat DPRD Banjar.
Di mana pada rapat tersebut mempertemukan ahli waris pemilik tanah, Dinas PUPR Provinsi Kalsel dan Kontraktor.
Dalam mediasi ini yang dipimpin Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi ini, pihaknya mencoba menemukan solusi dari permasalahan antara ahli waris pemilik tanah, Dinas PUPR Provinsi Kalsel dan Kontraktor.
Dikatakan HM Rofiqi, pihaknya sudah dua kali melaksanakan rapat untuk mediasi kepada kedua belah pihak.
“Inti masalah dari polemik ini, menurut kami karena prosesnya saja yang kurang tepat. Di mana dilakukan eksekusi tanpa ada surat dari pengadilan dan belum diterimanya ganti rugi, karena perbedaan harga ganti rugi antara pemilik tanah dan pemerintah,” sahutnya.
Politisi Partai Gerindra sangat mengharapkan, permasalahan ini tidak mengganggu pembangunan jalan ini. Pasalnya, pembangunan jalan tersebut sangan dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Banjar.
“Sangat kita sayangkan jika proyek yang sudah berjalan ini. Ternyata terhenti akibat permasalahan yang ada saat ini.