BANJARBARU, Poros Kalimantan – Salah satu toko roti kenamaan di Banjarbaru tersandung urusan pajak. Bahkan sempat dipasangi spanduk perpajakan lantaran dianggap belum membayar pajak.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru, Rustam Effendi tegas. Bahwa mereka sudah melepas spanduk tersebut. Setelah melalui proses diskusi. Dan disepakati sengketa pajak tersebut.
“Setelah proses dan beberapa kali diskusi bersama, disepakati bahwa permasalahan sengketa objek pajak sudah tuntas,” ungkapnya.
Pajak dari toko roti itu masuk dalam kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya setiap transaksi masuk dalam skema PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Mengapa masuk PPN? Rustam mengatakan, toko roti tersebut tidak memproduksi rotinya di lokasi toko. Selain itu, ketika survei dilakukan, tidak ada layanan makan di tempat. Hasil ini juga berpatokan pada Pasal 2 PKM no 18 tahun 2015.
Selain itu, berdasarkan LHP (laporan hasil pemeriksaan) oleh Ombudsman Kalsel Desember 2020 lalu, bahwa objek pajak harus ditinjau kembali.
“Kita sudah lakukan survei pada Senin kemarin. Didapati kesepakatan jika ini masuk PPN, bukan pajak restoran di daerah,” terangnya. Sehingga, toko yang bersangkutan ini sistemnya dropping barang dari pusatnya di Banjarmasin.