BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin membentuk tim advokasi keadilan untuk VDPS, seorang mahasiswi korban pemerkosaan anggota polisi dari Polres Banjarmasin bernama Bripka Bayu Tamtomo.
Tim advokasi keberatan atas vonis ringan 2 tahun 6 bulan terhadap Bayu yang diketuk oleh majelis hakim PN Banjarmasin pada 11 Januari 2022.
“Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan mengevaluasi kerja sama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat- tempat magang lainnya,” tulisnya dalam siaran pers FH ULM yang diterima sejumlah media, Senin, (24/1/2022).
Selain itu, FH ULM mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Rikwanto menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bayu.
Fakultas Hukum ULM juga mendesak lembaga yang berwenang melakukan pengusutan terhadap proses pengadilan kasus pemerkosaan terhadap VDPS untuk menindak para pihak yang terlibat.
Tim advokasi sudah beraudiensi ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Polresta Banjarmasin, dan Bidpropam Polda Kalsel pada Senin, 24 Januari 2022.
Pemerkosaan terhadap VDPS bermula saat korban magang resmi selama satu bulan di Satresnarkoba Papolresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021. Korban sempat berkenalan dengan Bripka Bayu.
“Pelaku berulangkali mengajak korban jalan-jalan, tapi selalu ditolak korban. Pada tanggal 18 Agustus 2021 pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku,” tulis FH ULM.
Pelaku menjemput korban menggunakan mobil, dan dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk ke hotel, Namun korban menolaknya. Dalam perjalanan, pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur anggur merah. Setelah itu, korban VDPS merasa merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya.