JAKARTA, Poros Kalimantan – Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2022. Jabodetabek ditetapkan masih berada di PPKM level 2.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2022. “Inmendagri berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa, (25/1/2022).
Dalam PPKM level 2 diatur sekolah dapat melakukan PTM dan juga pembelajaran jarak jauh (PJJ) ataupun keduanya.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” demikian kutipan poin 5 Inmendagri.