“Setelah itu Korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku beberapa kali. Orang tua korban melaporkan ke Polsek Hatungun,” ujarnya.
Perbuatan serupa dilakukan seorang pemuda berinisial F (20). Ia diduga menyetubuhi gadis berinisial RH (15). Lucunya perbuatan itu dilakukan di pos Badan Pemadam Kebakaran salah satu desa, yang ada di Tapin Tengah.
“Setelah kejadian yang pertama kali tersebut, tersangka berulang kali menyetubuhi korban. Tersangka ketahuan karena korban hamil dan sudah melahirkan,” ucapnya Ernesto.
Atas perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 1, PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Joncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Joncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Penulis: Sofyan
Editor: Sofyan