RANTAU, Poros Kalimantan – Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur di bumi Bastari terus berulang. Kali ini Polres Tapin mengungkap dua kasus pencabulan.
Pria paruh baya berinisial R (43) ditangkap pada Minggu (10/7/2022) karena diduga menyetubuhi tetangganya, gadis berinisial D (16). Di kebun karet belakang rumahnya di Hatungun, Tapin.
“Perbutan itu dilakukan pada Januari lalu. beberapa kali dilakukan hingga korban hamil,” ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser pada konferensi pers, Senin (18/7/2022) siang.
Ernesto menjelaskan, Modus pelaku dengan mengancam akan menyakiti keluarga korban dan bunuh diri. Pelaku juga memberikan sejumlah uang agar korban tidak menceritakan perbuatan bejatnya.
Pada bulan Juli lalu perbutan bejat pelaku akhirnya terendus orang keluarga korban. Orang tua korban curiga karena ada perubahan bentuk tubuh anaknya.