Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang haram ke dalam blender berisi air sabun. Lalu barang haram digiling. Selanjutnya, barbuk dibuang ke lubang kloset.
Kegiatan dihadiri perwakilan dari Pemkab, Kodim 1006, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Banjar.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara