Kompol M Taufiq mengimbau, agar masyarakat tidak membuka atau mengunduh tautan itu. Saat mendapati surat E Tilang Digital, kata dia, segera hapus pesan.
Untuk mengatasi situasi ini, berikut nomor telepon pihak Sat Lantas Polresta Banjarmasin: 0813-4923-5282.
“Jika menerima pesan ETLE yang mencurigakan bisa menelepon ke nomor itu,” tutupnya.
Reporter Lana Kelana
Editor Musa Bastara