Ketiga tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, khusus untuk tersangka P diberikan ayat yang berbeda dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Untuk dua (SA dan AM) tersangka kita kenakan pasal penyalahgunaan narkotika jenis sabu 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Sedangkan P dikenakan pasal yang sama namun ayat berbeda, 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Saat ini berita ini ditulis, ketiga tersangka diamankan. SA diamankan di Polsek Tapin tengah kemudian tersangka AM dan P diamankan di Polsek Bakarangan. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar