RANTAU, Poros Kalimantan – Polsek Bakarangan ringkus tiga tersangka, rantai penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Tapin pada pekan lalu.
Ada tiga tersangka yang diamankan oleh anggota Polsek Bakarangan, pertama, pria asal Desa Harapan Masa Berinisial P (29) tahun bandar, wanita asal Desa Andhika berinisial SA (18) Tahun Kurir dan AM pria (33) tahun seorang pemakai asal kelurahan Kupang.
Dari ketiga tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 16,97, satu telpon genggam, dua smartphone, dua pipet kaca, klip plastik, korek dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Dijelaskan, Kapolsek Bakarangan IPDA Syahril, ketiga tersangka ditangkap ditempat yang berbeda dan dan waktu berbeda.
“Dua (SA dan AM) tersangka di tangkap di hari yang sama Minggu tanggal 10 Januari, sedangkan P ditangkap pada besoknya,” ujarnya pada Senin (18/1/2021), pagi.