Ternyata benar, di bak bagian belakang mobil terdapat puluhan dus minuman keras berbagai merek. Pemiliknya berinisial HD (28). Ia beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut.
Total yang diamankan sebanyak 54 dus. Berisi 648 botol miras. Tindakan HD ini melanggar Pasal 8 ayat 1 Perda Banjarbaru No. 5 Tahun 2006 tentang peredaran miras.
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Pimred/Redaktur: Fahriadi Nur