Satu jam kemudian, tim kembali menangkap M di tempat tinggalnya di Kecematan Landasan Ulin. “Barang bukti ada 13 klip plastik berisi sabu dan uang hasil penjualan sabu Rp12,2 juta,” terangnya.
Sabu yang disimpan M memiliki total berat bersih 2,47 gram. M dan MS kemudian diproses lebih lanjut. Atas tindakannya, mereka terkena pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 ayat 1 serta 114 ayat 1 nomor 39 tahun 2009.
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Pimred/Redaktur: Fahriadi Nur