RANTAU, Poros Kalimantan – Polsek Tapin Utara amankan dua orang pria berinisial YI (32) alias Baga dan MH (32) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu, (22/9/2021).
Kapolsek Tapin Utara IPTU Sugiyono menyebutkan, keduanya dibekuk di 2 tempat berbeda beberapa hari lalu tepatnya pada Senin, (20/09/2021).
“Tersangka YI diamankan sekitar pukul 13.00 di satu rumah kontrakan Jl SPG, Kecamatan Tapin Utara, dengan barang bukti dompet, pipet, bong, sedotan, plastik klip,handphone,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui YI membeli barang dari MH yang kemudian berhasil diamankan di tepi jalan di Kelurahan Rangda Malingkung, pada pukul 17.30.