Sementara untuk perkantoran hanya dizinkan kapasitas 50 persen.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” keterangan Inmendagri. []
Sumber: merdeka/liputan6/bbs
Editor: Ananda Perdana Anwar