Anggota Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS), Lusi Ardiputri menekankan, jika izin perhutanan sosial ini memberikan akses legal bagi KTH.
“Sehingga areal yang dikelola nantinya memberi manfaat ekonomi dan ekologi bagi masyarakat setempat,” jelasnya.
Sementara Ketua KTH Bumi Priangan, Mus Mujiono mengaku masih menggali potensi sumber daya manusia yang ada.
“Harapannya, manfaat ini tak hanya dirasakan masyarakat setempat. Tapi juga semua lini daerah lain,” tandasnya.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara