“Pada tarif lama itu yang dihitung adalah tarif pemakaian ditambah beban tetap. Sedangkan untuk tarif sekarang, beban tetap yang dikenakan apabila pelanggan menggunakan air di bawah standar kebutuhan pokok per bulan sama dengan kebutuhan standar per bulan,” jelasnya.
Lebih detail diterangkan Antung, contoh pada tarif lama pelanggan dengan golongan RT A3 pemalakan 10 meter kubik dengan total tagihan misalnya Rp54.500, ditambah biaya beban tetap Rp20.000, maka total tagihan menjadi Rp74600. Sedangkan tarif sekarang, pelanggan dengan kelompok II (RT A3) pemalakan 10 meter kubik atau di bawah standar kebutuhan pokok per bulan, dikenakan biaya tetap Rp90.000 per bulan. Sehingga selisih tarif lama Rp74 600 dan tarif baru Rp90.000 yaitu hanya Rp15.400.
Sedangkan bagi pelanggan yang menggunakan di atas standar kebutuhan pokok atau 10 meter kubik, maka hanya diperhitungkan tarif pemakaian saja. “Ini artinya akan lebih menguntungkan pelanggan, karena tidak dikenakan biaya tetap. Walau begitu, kita tetap mengimbau agar pelanggan tetap bijak menggunakan air bersih, supaya tagihan tidak terlalu tinggi,” tuturnya.
Lebih lanjut, H. Antung juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin memberi saran maupun kritik pada PTAM Intan Banjar, sangat dipersilakan. Sebab, memberikan pelayanan prima pada pelanggan merupakan tugas PTAM Intan Banjar.
“Jika ada hal-hal yang kurang baik dari kami, baik itu air macet, air keruh dan sebagainya, kami siap memberikan pelayanan,” tukasnya.
Sementara itu, seorang pelanggan PTAM Intan Banjar, Rifai mengaku, bahwa dia bisa memaklumi terjadinya kenaikan tarif sekarang. Karena per bulan biaya yang dikeluarkannya berkisar Rp100 ribu.
“Cost yang dikeluarkan untuk air bersih sekitar Rp100 ribu, jadi saya maklum saja,” ungkapnya.
Meski begitu, dirinya mengharapkan agar penyesuaian tarif ini dapat memperbaiki kualitas layanan PTAM ke masyarakat. Sehingga distribusinya bisa lebih baik lagi ke depannya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana