BANJARBARU, Poros Kalimantan – Perusahaan Tinggi Air Minum (PTAM) Intan Banjar resmi naikkan tarif air bersih.
Kenaikan tarif yang oleh PTAM Intan Banjar lebih disebut dengan penyesuaian ini, merupakan yang pertama sejak sepuluh tahun terakhir. Alasannya, karena beratnya biaya operasional yang selama ini ditanggung PTAM Intan Banjar.
Hal itu diutarakan Direktur Umum PTAM Intan Banjar, H. Abdullah Saraji pada saat press conference, Selasa (6/9/22).
“Tiap bulannya PTAM Intan Banjar mempunyai kewajiban membayarkan pihak sistem penyedia air minum (SPAM) regional Banjarbakula dan Drupadi Tirta Intan sebanyak Rp3,2 Milyar,” ucap Abdullah.
Besarnya pembayaran tersebut lah, kata dia, yang mengakibatkan PTAM Intan Banjar mau tidak mau menaikkan tarif air minum.
“Artinya kita harus memerlukan biaya yang lumayan untuk menutupi biaya operasional,” tambah Abdullah.
Kenaikan ini juga mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendagri Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam Pemendagri ini dijelaskan bahwa standar kebutuhan pokok masyarakat untuk air bersih yakni 10 meter kubik per bulan atau 60 liter per hari.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Langganan (Hublang) PTAM Intan Banjar H. Antung Hartaniansyah, menjelaskan bagaimana mekanisme perubahan tarif air minum ini.