BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kakanwil Kemenkumhan Kalsel, Lilik Sujandi serahkan sertifikat Kelayakan Kekayaan Intektual kepada manajemen Q Mall Banjarbaru.
Pemberian sertifikat ini sendiri, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan Kemenkumham Kalsel kepada Qmall karena telah memenuhi syarat sebagai salah satu pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual.
“Atas hasil asesmen dari kami kepada Q Mall yang mampu me jaga barang dagangan serta dapat memenuhi standar undang-undang kekayaan Intektual yaitu barang dagangan terhindari dari barang-barang palsu maupun barang bajakan,” beber Lilik kepada awak media, Sabtu (24/12).
Menurut Lilik, menjaga orisinalitas barang dagangan merupakan salah satu gerakan moral. Dalam hal ini manajemen Q Mall dapat menjaga serta menghormati karya cipta suatu barang.
“Hal ini merupakan gerakan moral. Karena, pemalsuan karya cipta adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang” kata Lilik.