![]() |
RAPAT – PT PLN UIW Kalselteng Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kalsel. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (PLN UIW Kalselteng) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (9/6) kemarin.
Agenda yang dibahas mengenai komplain pelanggan yang disampaikan melalui anggota dewan Komisi III DPRD Kalsel, terkait adanya lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan oleh masyarakat di bulan Juni.
“Lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan oleh pelanggan di bulan Juni bukan karena ada kenaikan tarif listrik. Tarif listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2017,” ujar General Manager PLN UIW Kalselteng, Sudirman kepada Poros Kalimantan.
Dijelaskannya, bahwa PLN tidak ada wewenang untuk menentukan tarif listrik.
“PLN bukan pihak yang memiliki kewenangan menentukan tarif listrik, melainkan Pemerintah melalui Kementerian ESDM yang setiap triwulan selalu dievaluasi,” jelasnya.
Disampaikannya, kenaikan tagihan listrik disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19. Dimana pada saat itu banyak aktivitas dilakukan di rumah dan bertepatan bulan Ramadan. Dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian listrik oleh pelanggan.
Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.
“Skema perlindungan lonjakan tagihan listrik ini kita siapkan sebagai solusi untuk meringankan beban tagihan pelanggan. Dengan cara dicicil, kami harap pelanggan dapat terbantu mengingat saat ini masih masa transisi menghadapi new normal,” tambahnya.
Diterangkannya, jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya, menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan.
“Dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya, saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan,” bebernya.
Sudirman mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh Pelanggan PLN di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Pelanggan akibat penyesuaian tagihan rekening listrik di bulan Juni ini.
Bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, dapat menghubungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat. Atau nomor Hotline Center di setiap wilayah, dengan melihat melalui Media Sosial Instagram PLN UIW Kalselteng di alamat @pln.kalselteng.(adl/zai)