PARINGIN, Poros Kalimantan – DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Senin (27/6/2022).
Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno, Wakil Ketua DPRD Balangan serta anggota dewan lainnya.
Ahsani Fauzan mengatakan sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 ayat 1 dan 4 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Dalam pertanggungjawaban tersebut jua lampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Balangan, Abdul Hadi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah, Sutikno menyampaikan bahwa tahun anggaran 2021 tidak bisa sepenuhnya dioptimalkan untuk mengejar target-target dalam RPJMD, karena di tahun tersebut pemerintah daerah masih diharuskan menggeser anggaran dan fokus kepada penanganan dampak dari Covid-19, serta pemulihan ekonomi.