BATULICIN, Poros Kaliamantan – KPU Tanah Bumbu (Tanbu) mendapati 170 lembar surat suara pemilihan DPR RI rusak. Hal ini terjadi setelah dilakukan pelipatan surat suara di gudang logistik.
Menurut Ketua KPU Tanbu, Puryadi, surat suara itu dibagi jadi dua. Rusak dan cacat. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023.
“Jika rusak, robek misalnya, otomatis tak bisa dipakai lagi,” katanya, Minggu (7/1/2024).
Dari ketentuan itu, surat suara yang dianggap rusak meliputi beberapa aspek. Seperti hasil cetak warna tidak merata, tidak jelas, sulit terbaca, dan banyak noda.
Selain itu surat suara dianggap rusak bila mengalami kerusakan berupa kusut, mengkerut, dan sobek.
“Kriteria rusak lainnya, juga ketidaksesuaian warna penanda surat suara dengan jenis Pemilu, nama dan logo parpol tidak lengkap atau jelas, dan surat suara ada bintik tinta,” jelasnya.