“Kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan menyesuaikan cuti yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam pers rilis yang diterima Poros Kalimantan disebut, selain mengatur pemberian THR, PP Nomor 15/2023 juga mengatur pemberian Gaji ke-13. Ini sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2023.
“Kebijakan pemberian THR dan Gaji ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” pungkasnya.
Penulis : Musa Bastara