JAKARTA, Poros Kalimantan – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dicairkan 10 hari sebelum Lebaran tahun 2023.
Penerimanya antara lain pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan.
Komponennya sendiri serupa dengan tahun lalu. Yaitu mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
“Pada H-10 atau tanggal 4 April, THR sudah mulai dicairkan,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani pun meminta masing-masing instansi untuk segera memproses pengajuan pencairan THR.